Suami Ineke Dan Bendahara MUI Ini Bilang Ditangkapnya Dirinya Oleh KPK adalah Ujian Tuhan !!

🙏 RUMAHINJECT 🙏

Wah Akhirnya KPK telah berhasil membawa pulang suami koesherawati yang kapan lalu sempat buron, pasalnya bendaraha MUI ini telah diduga melaukan praktek suap untuk kasus bakamla yang nilainya fantastis, simak bagaimana komentar tersangka ini dalam menyingkapi ditangkapnya dirinya, ternyata ini merupakan ujian baginya, ujian apakah berhasil melakukan praktik dengan aman atau tidak..


Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah, menganggap proses penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sebuah ujian.

Suami Inneke Koesherawati itu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka KPK, karena diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.

"Ini ujian terbaik buat saya. Nanti kami lihat skenario Allah seperti apa," kata Fahmi usai diperiksa penyidik, Jumat, 23 Desember 2016, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
[ads-post]

Bendahara Majelis Ulama Indonesia ini juga membantah telah melarikan diri dari KPK selama ini. Dia berdalih, sedang berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap dua anak buahnya bersama Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

"Saya harusnya kembali ke Jakarta tanggal 29 Desember, tapi karena ada berita seperti ini, saya pulang. Harusnya saya ke sini, besok. Yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi," kata Fami sambil mengenakan baju tahanan KPK.

Fahmi sebelumnya dipanggil penyidik KPK Kamis 22 Desember 2016. Namun, dia tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo.

Pada kesempatan ini, Pengacara Fahmi, Maqdir Ismail juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap penyidik untuk menahan kliennya. Kata dia, Fahmi sudah kooperatif datang. "Dia kan sudah kooperatif datang. Kemudian dia juga hari ini dipanggilnya sebagai saksi," kata Maqdir.

Pernyataan Maqdir ini mengacu pada kebiasaan di KPK, di mana seseorang ditahan ketika mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla ini, penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Eko Susilo, Fahmi, serta dua pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

KPK menduga tersangka Fahmi, Adami, dan Hardy memberikan suap senilai Rp2 miliar kepada Eko, terkait pemenangan tender proyek pengadaan alat monitoring satelit. (vv)

0 comments