Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan bahwa saat ini tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu SARA, Buni Yani, masih menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. “Sementara kita memiliki waktu 1×24 jam. Jadi malam ini kita lembur pemeriksaan (Buni Yani) sebagai tersangka,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016), dilansir kompas. Awi menjelaskan, keputusan ditahan atau tidaknya Buni akan diputuskan dari hasil pemeriksaan penyidik. Menurut Awi, alasan subyektif dan obyektif akan dipertimbangkan. “Besok malam pukul 20.00 WIB baru ketahuan ditahan atau tidak,” ucap Awi. Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Awi mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016. Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya. “Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016). Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
0 comments